Hutang Wajib Dibayar Bunga Wajib Ditinggalkan


Islam telah MENGHAPUSKAN bunga riba. Seluruh bunga wajib ditinggalkan dan kewajiban kita hanya membayar pokoknya.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba atau bunga) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba atau bunga), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Q.S Al Baqarah : 278-279) Riba adalah penindasan. Masihkah moral kita mendukung penindasan. Setiap transaksi riba sudah dihapuskan dan wajib ditinggalkan. Kami sebut ini sebagai TITIK KESEIMBANGAN. Titik keseimbangan adalah titik KEADILAN dimana sudah tidak ada unsur 'aniaya' diantara pemberi pinjaman dan peminjam. Pemberi pinjaman tidak menganiaya karena menerima BUNGA pinjaman dan peminjam tidak teraniaya karena memberi BUNGA pinjaman. Titik keseimbangan dilandasi dengan keikhlasan, kemanusiaan dan semata-mata untuk mengharap ridha Allah. Sudah tidak ada penindasan, dendam dan permusuhan dan diganti dengan saling memaafkan dan kasih sayang. Bagaimana menggapai Titik Keseimbangan? Silahkan baca selengkapnya ya... https://www.solusiribamudah.com/2021/06/panduan-dan-format-singkat-menggapai.html


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel