Definisi Riba yang Paling Berbahaya dalam Al Qur'an


Definisi Riba yang Paling Berbahaya

“Riba memiliki tujuh puluh bagian, yang paling ringan adalah sama seorang pria yang menikahi ibunya sendiri.”(H.R Sunan Ibnu Majah)
Rasulullah SAW telah memprediksi bahwa kelak terdapat 70 pintu atau jenis riba. Dari beragam jenis riba, terdapat riba yang paling berbahaya dan paling merusak keseimbangan kehidupan manusia yang disebutkan dalam seluruh ayat Al Qur'an tentang riba, yaitu Surat Ar Rum ayat 39, Surat An Nisa' ayat 160, Surat Al Imran ayat 130 dan Surat Al Baqarah ayat 178.

Riba yang paling berbahaya definisinya telah disebutkan dalam Al Quran yaitu Q.S. Ar Rum ayat 39.
“Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang orang yang melipatgandakan (pahalannya).” (Q.S. Ar Rum : 39)

Dalam ayat ini Allah SWT membuat definisi riba dengan singkat dan jelas. Definisi riba pada penjelasan Q.S Ar Rum 39 memuat beberapa poin sebagai berikut :
  • Riba adalah harta yang diberikan agar dia bertambah (meminjamkan uang atau barang untuk menambah keuntungan baik berupa materi maupun non materi) berdasarkan periode waktu tertentu.
  • Riba tidak menambah pada sisi Allah artinya pemberian riba sejatinya sama sekali bukan untuk menolong demi meraih ridho Allah, namun pemberian riba murni dijadikan bisnis untuk meraih keuntungan
  • Sifat riba dan zakat saling bertolak belakang, jika riba  diberikan untuk mendapatkan tambahan harta (tidak mungkin ada kerugian) sedang zakat diberikan dengan tidak mengharapkan tambahan keuntungan harta sama sekali murni untuk meraih ridho Allah
  • Zakat pada dasarnya merupakan bentuk tolong menolong, sesuatu yang pada dasarnya akad tolong menolong dilarang untuk dijadikan akad bisnis untuk mendapatkan keuntungan
Dari beberapa poin diatas dapat disimpulkan bahwa riba yang paling berbahaya adalah pemberian harta  agar harta yang diberikan dapat bertambah (memberi manfaat baik materi atau bunga maupun non materi) dengan menghilangkan segala kemungkinan resiko kerugian berdasarkan periode waktu tertentu. Inilah riba yang paling berbahaya, satu satunya definisi riba yang disebutkan dalam Al Qur'an yang memiliki dampak kerusakan yang sangat besar bagi kehidupan manusia jika dilanggar.

Dalam suatu pemberian atau pinjaman atau hutang piutang harus benar-benar ditegaskan tidak ada kelebihan manfaat sama sekali baik berupa materi, jasa, situasi, psikologi dll. Jika ada kelebihan manfaat walau sedikit maka termasuk kedalam riba. Hal ini perlu ditegaskan karena masih banyak yang beranggapan bahwa bunga kecil masih diperbolehkan. Jangankan bunga yang kecil, manfaat sedikitpun adalah riba!. Hutang piutang adalah akad tolong menolong, sehingga sangat dilarang ketika hutang piutang mensyaratkan tambahan manfaat. Riba seperti minuman keras, artinya setetespun diminum maka akan termasuk dosa, begitu juga dengan riba, berapapun tambahan manfaatnya maka akan tetap berdosa.

“Anas ibn Malik melaporkan bahwa Rasulullah bersabda: Jika kamu memberi pinjaman kepada seseorang dan dia menawarkan kepada kamu makanan, jangan memakannya karena itu adalah riba! - terkecuali jika dia sebelumnya pernah mengajak kamu makan sebelum pinjaman tersebut, yang mana kamu bisa memakannya. Dan lagi sabda beliau: Jika kamu memberi pinjaman kepada seseorang dan dia menawarkan kamu naik binatang tunggangannya, jangan terima, karena itu adalah riba! - terkecuali jika dia pernah menawarkan kepada kamu naik binatang tunggangannya sebelum pinjaman itu, yang mana kamu bisa menerimanya” (Sunan al-Bayhaqi)
Abu Burdah bin Abi Musa telah berkata: Aku telah datang ke Madinah dan bertemu dengan Abdullah ibn Salaam (rabbi Yahudi yang telah memeluk Islam) yang telah berkata: Kamu (sekarang) tinggal di dalam negeri yang mana riba sangat merajalela; oleh karena itu jika ada orang yang berhutang kepada kamu dan memberi kamu satu muatan rumput kering atau satu muatan gandum atau seikat jerami, jangan menerimanya karena ia adalah riba. (H.R Bukhari)
Fadalah ibn Ubayd mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda : Manfaat yang diperoleh yang datangnya dari pinjaman apapun adalah salah satu dari berbagai bentuk riba. (Sunan al-Bayhaqi)
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.” al-Muhadzdzab oleh Imam asy-Syairazy asy-Syafi’i)
Diriwayatkan dari sahabat Ubay bin Ka’ab, Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhum, bahwa mereka semua melarang setiap piutang yang mendatangkan manfaat, karena piutang adalah suatu akad yang bertujuan untuk tolong menolong, sehingga bila pemberi piutang mensyaratkan suatu manfaat, maka akad piutang telah keluar dari tujuan utamanya.” (al-Muhadzdzab oleh Imam asy-Syairazy asy-Syafi’i)
Selain itu yang perlu menjadi fokus perhatian juga tidak adanya resiko kerugian. Jika pemberi pinjaman mendapat manfaat meskipun hanya sedikit dan menghilangkan segala resiko kerugian tanpa usaha maka inilah bentuk penindasan dan suatu perbuatan yang keji. Peminjam akan terus dieksploitasi seiring dengan bertambahnya waktu pinjaman. Manusia seharusnya hanya memperoleh apa yang diusahakannya, bukan dari usaha orang lain melalui penindasan riba.

"dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya" (Q.S An-Najm, : 39)

Kini riba yang paling berbahaya telah menjamur melalui berbagai sektor mulai dari Pemerintah, swasta sampai perorangan menyelenggarakan pinjaman berbunga dari bank konvensional, bank syariah, koperasi simpan pinjam, Kredit Usaha Rakyat, rentenir, bank keliling, maupun berbagai bantuan lembaga keuangan berbunga lainnya.
Kini riba yang paling berbahaya telah dilegalkan oleh pemerintah dengan didukung kemajuan teknologi sehingga semakin mudah, cepat dan telah menjamur dalam bentuk pinjaman online. Pinjaman online dapat dengan mudah diakses oleh siapapun, dimanapun dan kapanpun, tanpa jaminan, hanya butuh hitungan menit dengan cukup sentuhan jempol.
Definisi riba dibuat agar manusia dapat berpegang dengan kuat karena banyak pihak yang telah merubah definisi riba yang telah Allah Ta’ala tetapkan dan menambahkan dengan berbagai istilah seperti kata “syariah” agar riba menjadi halal. Berbagai kamuflase dan perubahan makna riba yang telah bergeser harus dikembalikan kembali kedalam definisi riba pada Q.S Ar Rum ayat 39, sehingga masyarakat tidak tertipu dengan turunan dan label syariah.

Allahu A'lam
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel