Empat Tahap Penting Menghapus Riba

4 Tahap Penting Menghapus Riba

Sahabat SRM, ayat riba dalam Al Quran diturunkan secara bertahap mengandung banyak sekali hikmah. Allah Ta’ala menurunkan ayat riba sesuai dengan kondisi masyarakat. Ketika masyarakat dalam kondisi kegelapan (jahiliyah) dan sudah terbiasa melakukan riba sampai menjadi budaya, maka Allah Ta’ala tidak langsung menurunkan ayat tentang larangan dan hukuman melainkan turun secara bertahap dengan sangat bijaksana sehingga sedikit demi sedikit masyarakat memahami dan meninggalkan riba. Sungguh Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui kebaikan jiwa dan hati manusia.

Saat ini ketika riba telah mengakar kuat menjadi budaya baru dalam masyarakat dan kita kembali ke dalam kondisi kegelapan (jahiliyah) setelah turunya larangan riba, maka sangat penting untuk menerapkan empat tahapan turunnya ayat tentang riba sebagai metode pemberantasan riba. Apalagi riba tidak hanya berdampak kepada individu namun keluarga, masyarkat dan negara, sehingga juga perlu dilakukan secara bertahap dan seimbang agar tidak menimbulkan gejolak, permusuhan dan dapat diterima dengan baik. Ketika pemberantasan riba dilakukan berdasarkan empat tahapan pemberantasan riba sesuai dengan turunnya Al Quran maka diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas dalam dakwah dan sedikit demi sedikit riba di masyarakat akan hilang.

Berikut penjelasan empat tahapan turunnya ayat tentang riba sebagai solusi pemberantasan riba :

1. Tahap Pengenalan

Tahap pengenalan berisi dasar atau definisi untuk mengenalkan suatu hal agar tidak terjadi perdebatan dan kebingungan dalam presepsi masyarakat. Apalagi saat ini banyak definisi riba yang disalah artikan sehingga banyak turunan riba yang dihalalkan padahal menyalahi makna dasar riba.


Dalam tahap ini Allah SWT menurunkan  Q.S Ar Rum ayat 39 :
"Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah Ta’ala. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah Ta’ala, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan" (Q.S Ar Rum, 30:39) ."

Dalam ayat ini Allah SWT membuat definisi riba dengan singkat dan jelas. Definis riba pada penjelasan Q.S Ar Rum 39 menjadi dasar yang sangat penting dan merupakan jenis riba yang paling berbahaya. Bedasarkan Q.S Ar Rum ayat 39 dapat disimpulkan bahwa riba adalah pemberian harta (uang atau barang) agar harta yang diberikan dapat bertambah (baik materi maupun non materi) dengan menghilangkan segala kemungkinan resiko kerugian. Cara menggembangkan uang melalui riba sesungguhnya sama sekali tidak akan berlipat dimata Allah SWT. Hal ini telah mematahkan paradigma tentang cara melipatgandakan uang melalui riba.

Turunan riba harus dikembalikan kedalam definisi riba diatas agar tidak menyalahi dan tidak digunakan untuk menipu masyarakat. Banyak yang saat ini telah keliru dalam mendefinisikan riba, sehingga sangat berakibat buruk dan menjadi gerbang munculnya turunan riba yang dihalalkan, hingga pada akhirnya muncul berbagai lembaga keuangan dengan label syariah yang menjankan riba.

Riba sejatinya sama sekali tidak masuk kedalam akad sosial atau untuk tolong menolong sebagaimana zakat, namun akad bisnis tanpa mau menanggung segala kerugian dengan memeras dan mengeksploitasi korban secara keji. Akad sosial yang dijadikan akad bisnis maka terlarang. Sangat penting menyamakan presepsi dan definisi riba agar lebih mudah untuk masuk ke dalam tahap selanjutnya.

2. Tahap Penyiapan Hati 

Tahap ini berisi ajakan untuk berfikir dengan akal, hati dan rasa tentang manfaat dan mudharat riba. Sebelum diturunkan larangan dan hukuman riba masyarakat harus disiapkan hatinya dengan mengajak berfikir mendalam tentang manfaat dan mudharat, sehingga ketika ada larangan dan hukuman masyarakat bisa menerimannya.

Dalam Q.S Ar Ruum 39 bagian akhir " . . . maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah Ta’ala. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah Ta’ala, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan" 

Ayat di atas menjadi pengantar tahap penyiapan hati, karena ayat diatas mengajak kita untuk berfikir kritis mengapa riba tidak menambah pada sisi Allah yang berarti riba tidak memberi manfaat sama sekali menurut pandangan Allah dan seluruhnya merupakan mudharat.

Tidak seperti minuman keras yang masih ada gambaran manfaat (misal untuk menghangatkan badan), namun tetap dilarang karena mudharatnya jauh lebih besar dari manfaatnya, sedang riba menurut Q.S Ar Ruum 39 sama sekali tidak ada manfaatnya.

“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik” (H.R Muslim)

Ayat ini mengajak masyarakat untuk berfikir mengapa riba tidak diterima di sisi Allah?, mengapa riba tidak memberi manfaat sama sekali menurut pandangan Allah?, Apa dampak besar riba terhadap berbagai aspek kehidupan dari individu, keluarga, masyarakat dan negara?, inilah yang harus dikaji dan akan dibahas dalam pembahasan selanjutnya agar masyarakat bisa yakin dan mantap meninggalkan riba.

Pada tahap penyiapan hati ini Allah SWT menurunkan ayat Q.S An Nisa’ : 161.
“dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih” (Q.S An Nisa’ : 161)

Ayat diatas belum berisi tentang larangan riba pada umat nabi Muhammad SAW, ayat diatas untuk sekali lagi mengajak berfikir akan manfaat dan mudharat, berfikir bahwa riba adalah suatu perbuatan batil atau keji yang telah dilarang kepada seluruh umat sebelum nabi Muhammad SAW, berfikir bahwa riba merupakan perbuatan buruk dan memiliki dampak yang besar sehingga Allah juga melarang riba kepada umat terdahulu, namun orang - orang Yahudi telah banyak melanggar laragan riba dan bagi mereka siksa yang pedih. Kita harus berfikir kenapa Allah menggolongkan riba ini termasuk kepada golongan perbuatan bathil atau keji?, apa sebenarnya dampaknya?, inilah yang harus dijelaskan agar masyarakat dapat memahami dan meyakinin bahwa riba termasuk perbuatan bathil atau keji. Jika sudah paham dan yakin bahwa riba adalah perbuatan bathil atau keji maka masyarakat akan jauh lebih yakin untuk menjauhi dan meninggalkan riba.

Salah satu hal yang sangat penting mengapa Allah menurunkan QS An Nisa ayat 161 setelah surat Ar Ruum ayat 39 dan sebelum surat Al Imran 130 yaitu Allah SWT telah menetapkan definisi riba dalam surat Ar Ruum 39 dan dalam Surat An Nisa 161 Allah menegaskan bahwa sebelum diturunkan larangan riba (surat Al Imran 130), Allah telah menurunkan ayat tentang definisi riba dengan sangat jelas (Surat Ar Ruum 39) agar tidak dilakukan kembali perubahan ayat dan makna riba oleh umat nabi Muhammad SAW sebagaimana orang-orang Yahudi yang telah merubah ayat tentang riba dalam kitab Taurat dan Injil. Dan bagi mereka yang merubah ayat dan maka Allah kategorikan mereka sebagai orang kafir dan Allah akan mereka akan disiksa dengan siksaan yang pedih.

3. Tahap Latihan

Tahap ini sudah berisi penetapan hukum atau larangan namun tidak diikuti dengan adanya hukuman. Tahap ini bertujuan untuk melatih masyarakat agar secara bertahap bisa meninggalkan kebiasaan riba secara bertahap. Riba menimbulkan kecanduan seperti minuman keras dan menghilangkannya harus dilatih secara bertahap.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan" (Q.S Al-Imran :130)

Dengan turunnya atas ini, Allah Ta’ala telah melarang praktik riba. Segala pinjaman berbunga setelah turunnya ayat ini dilarang. Pinjaman berbunga yang dilakukan sebelum turun ayat ini tetap sah termasuk dengan membayar bunganya. Hal ini menunjukan bagaimana kebijaksanaanNya dalam melakukan perubahan masyarakat yang dilakukan tidak langsung melarang dengan hukuman, namun bertahap dengan memberikan latihan, sehingga masyarakat sedikit demi sedikit terbiasanya meninggalkan riba.

Ayat ini juga menerangkan bahwa riba secara sifat dan karakernya akan menjadi berlipat dan akan semakin besar, yang tentunya akan menyusahkan orang yang terlibat di dalamnya. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa ayat ini sama sekali tidak menggambarkan bahwa riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak dilarang

Pada tahap ini tidak ada hukuman dalam larangan riba karena Allah Ta’ala tidak ingin memberikan tekanan moral dan spiritual kepada masyarakat yang masih melakukan riba. Tahap ini benar-benar menunjukan bagaimana pentingnya mengedepankan kasih sayang dan simpati ketika melakukan perubahan masyaraat. Tujuan utamanya bukan sekedar tidak ada riba dimasyarakat, namun yang lebih utama bagaimana tumbuh kesadaran  sehingga masyarakat secara sukarela dapat meninggalkan riba.

Tahap latihan berlangsung selama tujuh tahun sebelum Allah Ta’ala menurunkan perintah riba terakhir dalam Q.S Al Baqarah : 278 – 281. Dalam periode tujuh tahun ini Rasulullah SAW menanamkan bagaimana sudut pandang Islam terhadap harta, qanaah, kesederhanaan dll, sehingga masyarakat bisa menerima ketika turun larangan total.

4. Tahap Pelarangan Total

Tahap pelarangan total merupakan tahap akhir dari seluruh tahapan pelarangn riba. Pelarangan secara total dilakukan setelah masyarakat memahami manfaat dan mudharat, hati dan jiwa masyarakat siap dan telah melawati serta merasakan tahap latihan. Pada tahap ini Allah SWT mengharamkan secara tegas menggunakan bahasa yang keras dengan acaman akan dimusnahkan dan diperangi Allah dan RasulNya sebagaimana  dalam Q.S Al Baqarah : 275 – 281 yang juga merupakan ayat Al Quran yang terakhir diturunkan.

Dalam tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba, baik langsung maupun tidak langsung, besar maupun kecil semuanya terlarang dan telah dihapus. Allah juga memberikan solusi bagi mereka yang masih dalam riba untuk segera meninggalkan riba dan menggapai titik keseimbangan.

Turuanya Q.S Al Baqarah : 275-281 sekaligus menandai larangan total terhadap riba. Berbeda dengan tahap latihan yang masih memperbolehkan riba yang masih berjalan dan melarang riba yang akan dilakukan, pada tahap ini dengan sangat keras dinyatakan bahwa seluruh riba dibatalkan dan harus ditinggalkan, jika tidak Allah Ta’ala dan RasulNya menyatakan perang kepada mereka yang belum meninggalkan riba.

Allahu A’lam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel