Pelajaran dan Hikmah Riba dari Larangan Khamer

Pelajaran dan Hikmah Riba dan Larangan Khamer

Sahabat SRM, ternyata ada kesamaan antara riba dengan larangan minum khamer atau minuman keras. Kesamaan ini bukan hanya sebatas kesamaan pada karakteristik, seperti membuat pelakunya kecanduan, namun kesamaan pada proses turunnya larangan riba dan minuman keras atau khamer yang hampir sama.

Sebelum Al Quran turun, meminum mimunam keras sudah menjadi sebuah kebiasaan dan budaya masyarakat jahiliyah. Al Quran yang diturunkan melalui nabi Muhammad SAW secara luar biasa dapat mengubah pandagan masyarakat akan minuman keras hingga akhirnya kebiasaan dan budaya minum minuman keras sepenuhnya hilang dari masyarakat. 

Ternyata tahapan turunnya ayat Al Quran tentang larangan minuman keras dan riba memiliki besaran proses yang sama dan sesuai dengan empat metode turunnya Al Quran dalam mengubah kebiasaan dan budaya buruk. Berikut tahapan proses turunnya larangan minuman keras:

1. Tahap Pengenalan

Tahap pengenalan berisi dasar atau definisi untuk mengenalkan suatu hal agar tidak terjadi perdebatan dan kebingungan dalam presepsi masyarakat.

Dalam tahap ini Allah SWT menurunkan Q.S al-Nahl ayat 67 :
Dan dari buah kurma dan anggur, kalian membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.

Dalam ayat ini Allah SWT mengenalkan tentang minuman yang memabukan dapat bersumber dari kurma dan anggur. Ayat ini hanya mengenalkan tetang suatu menimun yang memabukan dan tidak menjelaskan tentang dampak, larangan atau hukuman karena pada saat itu budaya minuman keras telah mengakar kuat dalam masyarakat, sehingga tidak bisa untuk langsung diberikan ayat tentang larangan atau hukuman.

Dalam ayat ini Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa dari satu sumber yaitu buah kurma dan anggur dapat menghasilkan dua hal yang kontradiksi, minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik (untuk dimakan, kesehatan dll). Ibarat pisau yang jika digunakan untuk kebaikan maka akan memberikan manfaat, begitu juga jika disalah gunakan maka akan menghasilkan mudharat.

Bagi orang-orang yang senantiasa berfikir, ini adalah sebuah tanda-tanda kebesaranNya. Allah memberikan ujian berupa keburukan dan kebaikan dari satu sumber yang sama. Tinggal manusia yang akan memilih, menggunakannya untuk manfaat dan kebaikan atau untuk mudharat dan keburukan.

2. Tahap Penyiapan Hati 

Tahap ini berisi ajakan untuk berfikir dengan akal dan hati atau rasa tentang manfaat dan mudharat minuman keras atau khamer. Sebelum diturunkan larangan dan hukuman masyarakat harus disiapkan hatinya dengan mengajak berfikir mendalam tentang manfaat dan mudharat, shingga ketika ada larangan dan hukuman bisa menerimannya.

"Mereka bertanya kepadamu Muhammad  tentang khamer dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (Q.S Al Baqarah : 219)

Ayat di atas tidak berisi larangan atau hukuman minum minuman keras tetapi hanya memberikan kebenaran tentang perbandingan manfaat dan mudharatnya.

Jika dianalisis lebih lanjut mudharat dari minuman keras jauh lebih banyak dibanding dengan manfaatnya. Minuman keras merusak kesehatan, meningkatkan kejahatan seperti permusuhan, peperangan, penipuan, pencurian, pembunuhan dibandingkan dengan manfaat yang bersifat sementara seperti menghangatkan tubuh saat cuaca dingin atau kesenangan yang bersifat sementara.

Ayat ini mengajak masyarakat untuk berfikir dari sudut pandang yang luas, berfikir masa depan, berfikir tentang kebaikan dan manfaat yang lebih besar dari keburukan dan berfikir tentang meninggalkan kesenangan yang bersifat sementara demi meraih kebaikan dan manfaar yang lebih besar. Ketika ini sudah tertanam maka masyarkat akan lebih yakin dan mantap untuk meninggalkan minuman keras.

3. Tahap Latihan

Tahap ini sudah berisi penetapan hukum atau larangan namun tidak diikuti dengan adanya hukuman. Tahap ini bertujuan untuk melatih masyarakat agar secara bertahap bisa meninggalkan kebiasaan meminum minuman keras secara bertahap dalam periode waktu tertentu.

Minuman keras menimbulkan kecanduan dan menghilangkannya harus dilatih secara bertahap. Sebelum pelarangan total, awalnya Al Quran hanya melarang dalam periode waktu tertentu, yaitu ketika shalat

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menger jakan salat sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehing ga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan (Q.S An-Nisa’ : 43)


Ayat ini melarang meminun minuman keras pada periode tertentu yaitu ketika sholat. Tahap ini untuk membiasakan dan melatih sehingga masyarakat merasakan manfaat dan secara bertahap dapat meninggalkannya secara total.

4. Tahap Pelarangan Total

Pelarangan secara total dilakukan setelah masyarakat memahami manfaat dan mudharat, hati dan jiwa masyarakat siap dan telah melawati serta merasakan tahap latihan. Pada tahap ini Allah SWT mengharamkan secara tegas menggunakan bahasa yang keras dan tegas sebagaimana  diharamkan secara tegas dalam Q.S Al Maidah : 90.

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) minuman khamer, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji. Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapatkan keberuntungan. (Q.S Al Maidah : 90)

Ayat ini sudah berisi larangan secara total, tidak hanya dalam periode waktu tertentu, namun secara keseluruhan waktu. Allah SWT juga melaknat (menghukum) siapa yang meminum minuman keras karena termasuk perbuatan yang keji.


Allahu A’lam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel