Apakah Hakekat Uang Dalam Islam ?

 

Banyak sahabat yang menanyakan terkait hukum menggunakan mata uang elektronik atau cryptocurrency bahkan hukum menggunakan mata uang kertas.

Uang atau alat tukar yang di gunakan untuk bertaransaksi jual-beli ataupun barter oleh masyarakat sejak dulu sangatlah bervariatif. Kata kunci uang yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya adalah uang yang mengandung nilai intriksik di dalamnya atau memiliki harga didalamnya.

Sejak dahulu benda yang paling dominan dan unggul untuk digunakan sebagai uang adalah Emas dan Perak, karena memiliki keuanggulan pada sisi material maupun spiritualnya.

Dari sisi material, emas dan perak memiliki daya tahan yang bahkan bisa bertahan sampai ribuan tahun berbeda dengan kertas yang sangat mudah sekali hancur dan rusak.

Dari sisi spiritual Alqur'an telah mengabarkan bahwa fitrah manusia dicondong untuk menyukai 2 jenis bahan ini yaitu Emas dan Perak. 

Saat ini uang yang berkembang mendorong kepada efesiensi mulai dari uang kertas hingga uang elektronik, tapi melalaikan dari esensi uang sendiri sebagai tempat menyimpan harta yang adil. 

Uang dalam bentuk kertas atau elektronik bisa saja menjadi halal jika ada jaminan intrinsik yang bisa mengantikannya. Misalnya uang elektronik yang dijamin dengan nilai emas seberat tertentu.Namun jika tidak ada jaminan maka lebih baik ditinggalkan, tapi bagaimana cara meninggalkannya, sekarang seluruh kehidupan tidak bisa lepas dari uang.

Ya begitulah, inilah debu riba, dimana orang yang berusaha meninggalkan riba masih terkena debu riba. Pembahasan mengenai uang dan riba bisa di baca di tulisan berikut : https://www.solusiribamudah.com/2020/03/antara-mata-uang-dan-riba.html


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel