Hutang Boleh TAPI ...

Hutang boleh tapi tilik hutang


Hutang memang boleh dan tidak dilarang, TAPI jangan sembarangan. Harus sesuai kaidah Hutang.

Apa saja kaidah hutang?

1. Berhutang hanya boleh jika sudah menyangkut NYAWA.

Boleh berhutang jika sudah menyangkut NYAWA. Jika tidak berhutang menyebabkan kita atau anak kita mati kelaparan. 

Jangan berhutang hanya untuk sekedar gaya, untuk rumah, untuk kendaraan, untuk pesta pernikahan, untuk handphone bahkan untuk paci:grin:.

2.Tidak dengan riba

Carilah hutang yang tidak ada tambahan ribanya. Riba sudah dihapuskan dan dilarang dibayarkan.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba atau bunga) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba atau bunga), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Q.S Al Baqarah : 278-279)

3. Sebaiknya dengan jaminan

Sebaiknya dalam setiap hutang piutang dengan menjaminkan barang untuk menenangkan kedua pihak, menghindari perselisihan dan saling amanah. Jaminan juga menjamin jika saat kita meninggal hutang belum dilunasi maka bisa diganti dengan jaminan.  

Sebagainana Rasulullah SAW yang pernah menjaminkan baju besi saat berhutang untuk membeli makanan.

Dari 'Aisyah radliallahu 'anha, Dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran yang ditunda (hutang) dan menjaminnya dengan menggadaikan baju besi Beliau." (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Tuliskan atau dipersaksikan

Tuliskan dan hadirkan saksi untuk menghindari perpecahan, perselisihan dan fitnah baik di dunia dan di akhirat. Dengan dicatat dan saksi akan memudahkan penyelesaian ketika terjadi perselisihan. Selain itu juga akan menumbuhkan rasa tanggung jawab dan amanah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam ayat Al Qur'an yang paling panjang dalam Q.S Al Baqarah ayat 282.

Hutang memang tidak dilarang, tapi jangan sembarangan hutang, harus sesuai kaidah hutang piutang

Tilik Hutang
:round_pushpin:Titik Balik Lunasnya Hutang
Mengubah Kejatuhan Menjadi Kebangkitan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel