Apakah Bank Syariah Sesuai Syariah?

 


Banyak pendapat yang mengatakan jika Bank Syariah tidak sesuai syariah. Tapi perlu diperhatikan jika tidak semua produk Bank Syari'ah tidak sesuai syariah. Tentu sebelum kita menerima suatu pendapat kita harus mengkaji, menganalisa sehingga benar-benar bisa meyakininnya.

Tulisan ini hanya mencoba berbagi pengalaman yang telah kami rasakan mengenai Bank Syariah. Sekali lagi sebelum sahabat semua meyakininya, maka sahabat harus benar-benar sudah menkaji dan menganalisanya.

Salah satu produk Bank Syariah yang paling utama dan menjadi pendapatan utama Bank Syariah adalah produk jual beli atau murabahah. Banyak pendapat yang menyatakan produk murabahah Bank Syariah sebenarnya tidak sesuai syariah, karena Bank Syariah telah menyamarkan antara jual beli dengan riba. Pada faktanya Bank Syariah hanya menganti istilah tetapi sebenarnya inti riba masih ada di dalamnya. Bank Syariah akan membeli suatu aset "atas nama" peminjam dan menjual kembali dengan harga yang berlipat. Bank Syariah telah menghilangkan semua potensi mengalami kerugian. Sudah kami bahas didalam tulisan kami mengenai murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah.

Selain jual beli murabahah, ada juga produk Bank Syariah yaitu mudharabah atau bahasa mudahnya kerjasama investasi dengan skema bagi hasil. Dalam prinsip mudharabah ada pihak yang menyimpan uang dalam bentuk deposito syariah dan ada pihak yang meminjam uang untuk kegiatan usaha. Tapi sekali lagi pada faktanya skema mudharabah telah menghilangkan unsur keadlilan, dimana tidak ada potensi untung rugi yang adil. Sehingga yang ada hanya menganti istilah bunga dengan bagi hasil. Hal ini juga berimplikasi pada hasil deposito syariah.

Ada tidaknya resiko menjadi hal yang sangat penting. Syariah atau tidaknya Bank Syariah bisa dilihat dari ada tidaknya resiko. Transaksi bisnis sejatinya pasti memiliki resiko yang harus ditanggung secara adil oleh semua pihak. Dalam Islam sangat menjunjung tinggi keadilan dalam berbisnis dan berdagang demi untuk kesejahteraah masyarakat. Saat resiko kerugian sudah dihilangkan maka akan muncul penindasan karena hanya akan menguntungkan salah satu pihak. Kekayaan hanya akan mengalir ke salah satu pihak. Tidak ada resiko artinya transaksi bisnis telah bergeser menjadi transaksi keuangan dan inilah riba. Apakah resiko bisnis ada dalam Bank Syariah?

Jika dilihat maka sebenarnya Bank Syariah dan Bank Konvensional pada hakikatnya sama yaitu menciptakan uang baru melalui skema pinjaman (fractional reserve sistem). Perbedaanya Bank Syariah mengemasnya menjadi syariah.

Sebagai contoh mari kita bandingkan skema pinjaman dan jual beli antara Bank Syariah dan Bank Konvensional. Misal terdapar 2 rumah yang harganya 300 juta. 1 rumah melalui Bank Konvensional dengan skema pinjaman dan satu lagi melalui Bank Syariah dengan skema jual beli atau murabahah. Keduanya dengan tempo cicilan selama 20 tahun. Pada Bank Syariah ditetapkan bunga sebesar 6% sedang Bank Syariah menggunakan skema perkiraan kenaikan harga jual kepada nasabah. 

Ternyata Bank Konvensional dan Bank Syariah hakikatnya sama-sama menciptakan uang baru menggunakan skema fractional reserve sistem. Perbedaannya Bank Konvensional akan meminjamkan uang sementara Bank Syariah akan membeli rumah dan menjualnya kembali kepada peminjam. 

Jika dilihat dari jumlah cicilan per bulan maka Bank Syariah akan lebih mahal. Apakah ini sebuah pengorbanan diberlakukannya hukum syariah???. Bank Syariah pada hakikatnya lebih untung dan merugikan nasabah dari Bank Konvensional. Artinya Bank Syariah sebenarnya lebih menindas dari Bank Konvensional.

Pada hakikatnya Bank Syariah dan Bank Konvensional hanya akan menguntungkan salah satu pihak dan akan terus menurus menindas para nasabah. Bank Syariah telah menghapus seluruh potensi kerugian dan pada faktanya telah mengeser dari transaksi jual beli ke transaksi keuangan sebagaimana Bank Konvensional. 

Bank Syariah diharapkan membawa kesejahteraan masyarakat, tapi faktanya tetap saja sistem yang ada justru sama-sama membuat maysarakat semakin tertindas. Masyarakat dipaksa untuk membayar utang yang berlipat. Masyarakat dipaksa bekerja lebih keras dengan menghalalkan segala cara demi untuk bisa membayra utang. Tidak mungkin sistem Islam yang menindas dan hanya menguntungkan salah satu pihak. Inilah mengapa Allah mengharamkan dan memerangi pelaku riba. Karena riba hanya akan membawa kepada kemiskinan dan kemiskinan akan membawa kepada kekufuran.

“Hampir-hampir kefakiran (kemiskinan) itu menjadi kekafiran” (Baihaqi dan Tabarani)

Jadi apakah Bank Syariah sesuai syariah???

Keputusan ada di tangan sahabat semua, kami hanya menyampaikan berdasarkan apa yang kami pelajari. Kewajiban kami hanya menyampaikan seruan mengenai riba. Selebihnya benar atau salahnya silahkan sahabat sendiri yang memutuskan. Mohon maaf sekiranya tulisan ini menyakiti hati sahabat semua.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel