Hati - Hati Dengan Transaksi Kredit, Bisa Jadi RIBA

 


Kredit dalam Islam tidak dilarang. Rasulullah SAW pernah melakukan kredit ketika membeli makanan untuk keluarganya dari orang Yahudi dan beliau menjaminkan baju besinya. Beliau membeli makanan dengan harga tunai dan dibayarkan pada waktu kemudian. Pada dasarnya jual beli yang dilakukan secara kredit atau tidak cash diperbolehkan. Namun ada beberapa kredit yang dilarang oleh Rasulullah SAW karena terdapat riba didalamnya. Jual beli kredit yang dilakukan Rasulullah SAW tidak termasuk ke dalam riba karena tidak ada kenaikan harga sebagai keuntungan atas penundaan waktu pembayaran. Sedangkan kredit yang dilakukan saat ini terdapat kenaikan harga sebagai keuntungan atas penundaan waktu pembayaran. Daripada kredit belilah dengan cash "Tidak ada riba apabila pembayaran dilakukan dengan segera." (H.R Bukhari, Muslim) Selengkapnya cek link berikut ya.. https://www.solusiribamudah.com/2019/11/antara-kredit-dan-semurni-murninya-riba.html https://www.solusiribamudah.com/2019/11/kredit-dua-harga-dalam-satu-transaksi-dan-riba.html https://www.solusiribamudah.com/2020/03/apakah-menjual-barang-dengan-harga.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel