Apakah Jual Beli Murabahah Lembaga Keuangan Syariah Tidak Termasuk Riba?

 


Masih banyak pertanyaan dan tentu perdebatan apakah jual beli atau dalam dunia syariah lebih dikenal dengan murabahah yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah seperti Bank Syariah, BMT Syariah, Koperasi Syariah atau startup perusahaan keuangan syariah benar-benar sesuai syariah. 

Banyak produk dalam Lembaga Kuangan Syariah dan tentu tidak semua produknya tidak sesuai syariah. Dalam tulisan ini kami hanya menyampaikan mengenai apa yang kami pelajari tentang jual beli atau murabahah. Selebihnya tetang kebenaran pendapat mana yang akan sahabat gunakan kami kembalikan ke sahabat SRM semua. Pada intinya jangan mudah menerima pendapat sebelum sahabat semua sudah menganalisa dengan pikiran kritis dan hati nurani.

Dalam Islam sebenarnya jual beli yang biasa dilakukan adalah jual beli cash atau tunai. Jual beli yang dilakukan dengan cara tunai lebih berkah dan jelas minim ada riba didalamnya. 

"Tidak ada riba apabila pembayaran dilakukan dengan segera." (Bukhari, Muslim)

Saat ini banyak orang yang menginginkan membeli suatu barang seperti rumah, mobil dan berbagai kebutuhan tidak dilakukan dengan tunai, maka jalan solusinya adalah dengan kredit. 

Kebutuhan akan kredit saat ini sangat besar. Orang seakan berlomba-lomba untuk membeli barang yang sebenarnya belum terlalu dibutuhkan. Orang berlomba untuk menunjukan status sosialnya sehingga membeli barang yang diinginkan bukan dibutuhkan. 

Saat kebutuhan kredit banyak Lembaga Keuangan Syariah yang mengklaim bisa menjadi jembatan solusi dalam permasalahan jual beli dengan kredit agar tetap sesuai dengan syariah. 

Skema jual beli kredit yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah sederhana. Lembaga Keuangan Syariah akan membeli barang dahulu kemudian menjual ke nasabah dengan harga yang lebih tinggi sebagai margin keuntungan. Kemudian nasabah akan membayarnya dengan cara kredit. Skema ini tentu berbeda dengan skema Lembaga Keuangan Konvensional yang tidak ada skema pembelian melainkan murni pinjam meminjam.

Contoh,

Nasabah ingin membeli rumah dengan harga 500 juta, namun tidak memiliki uang dan akhirnya memutuskan untuk membelinya lewat Bank Syariah. Maka Bank Syariah akan membeli rumah tersebut seharga 500 juta dan menjualnya kembali kepada nasabah tersebut dengan harga 900 juta dengan sekema pembayaran kredit selama 20 tahun. 

Apakah skema jual beli diatas sudah benar-benar sesuai syariah?

Mari kita analisa dan renungkan bersama berdasarkan beberapa faktor berikut :

1. Faktor Resiko

Dalam banyak fakta dilapangan, Lembaga Keuangan Syariah ternyata telah meminimalisir bahkan menghilangkan adanya resiko dalam jual beli. Padahal dalam jual beli pasti mengandung resiko. Kenyataanya Lembaga Keuangan Syariah tidak benar-benar membeli barang tersebut. Mereka seakan membeli tapi nyatanya menjual barang yang belum dimiliki. Buktinya mereka tidak memiliki resiko rugi jika ada permasalahan dengan barang tersebut, seperti saat ada kerusakan atau saat nasabah gagal bayar. Keuntungan jual beli halal karena ada resiko mengalami kerugian didalamnya. Namun saat semua potensi mengalami kerugian dihilangkan maka hal ini sangat terlarang.

Rasulullah SAW melarang jual beli yang telah menghilangkan semua potensi kerugian seperti jual beli yang barangnya belum dimiliki namun sudah dijual, sehingga tidak ada unsur resiko yang ditanggung. 

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli, tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli, tidaklah halal keuntungan yang didapatkan tanpa adanya tanggung jawab untuk menanggung kerugian, dan engkau tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3506)

“Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya’. “Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan”. (H.R Bukhori dan Muslim)

“Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.”(HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi)

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan barang-barang dagangan di tempat dibelinya barang-barang itu hingga para pedagang mengangkutnya ke rumah-rumah mereka.” (HR. Abu Dawud)

Ketika faktor resiko mengalami kerugian sudah dihilangkan maka sejatinya yang terjadi bukan transaksi jual beli tapi transaksi pinjam meminjam uang. Dan sudah jelas bahwa transaksi pertukaran uang dengan uang harus sama nilainya. Jika berbeda maka termasuk dalam riba.

Resiko yang dihilangkan juga akan membuat orang kaya semakin kaya dan orang miskin semakin miskin. Hal ini sangat dilarang keras dalam Islam, karena ekonomi Islam adalah yang berkeadilan.

Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berkeadilan, sehingga dalam transaksi bisnis dan jual beli seluruh resiko harus ditanggung secara adil oleh semua pihak. Saat satu pihak untung bisa jadi pihak lain rugi. Maka ekonomi akan tersebar

2. Kredit dengan kenaikan harga

Saat Lembaga Keuangan Syariah membeli dengan harga tunai dan menjualnya dengan harga lebih tinggi maka ada selisih harga antara harga tunai dengan harga kredit. Dalam hal ini ada dua pendapat mengenai hukum kredit dengan kenaikan harga. Banyak pendapat mengenai kredit dengan kenaikan harga. Ada yang berpendapat bahwa kredit dengan kenaikan harga dilarang karena selisih harga sebagai keuntungan terjadi karena faktor waktu sehingga karena waktu tanpa bekerja uang bisa bertambah. Jelas ini termasuk riba karena esensi riba adalah uang tidak bisa bertambah seiring waktu. Ada juga pendapat yang membolehkannya asal ada satu harga yang pasti.

Kredit dengan kenaikan harga sudah kami tulis dalam banyak artikel kami. Silahkan untuk direnungkan dan dianaslis.




3. Harga Pasar

Salah satu hakikat riba adalah rusaknya pasar bebas dan adil. Didalam pasar yang bebas dan adil, naik dan turunnya ditentukan oleh Allah SWT. Ketika pasar sudah bebas dan adil maka Allah akan membagikan dan mendistribusikan kekayaan secara adil.

Rusaknya pasar bebas dan adil pada akhirnya akan merusak dan menghancurkan seluruh ekonomi yang akan membawa kepada kemiskinam dan kemelaratan. Allah melaknat dan mengancam  setiap upaya yang dapat merusak harga pasar dengan api neraka pada hari kiamat. 

"Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam api neraka pada hari kiamat.'' (HR at-Tabrani)

Saat Lembaga Kuangan Sayriah membeli dengan harga kontan dan menjualnya dengan harga kredit yang jauh lebih mahal maka ini sebenarnya sudah merusak harga pasar. Bayangkan jika semua orang membeli rumah dengan harga kredit maka akan berdampak pada rusaknya harga rumah itu sendiri. 

Dalam Islam harga pasar adalah harga tunai, sehingga barang yang dijual belikan tidak sesuai dengan harga pasar maka dilarang. Apalagi menjual barang yang tidak sesuai harga pasar dengan tujuan untuk merusak harga  harga pasar.

4. Fractional Reserve Sistem

Ada Lembaga Keuangan Syariah yang menggunakan skema Murabahah untuk menciptakan uang. Skema pembiayaan jual beli diberikan bukan berdasarkan simpanan tapi diciptakan dari sistem yang sudah dibuat, sehingga uang diciptakan dari sebuah transaksi digital.

Sahabat SRM, banyak orang yang berusaha menyamarkan riba dengan jual beli. Kita harus cermat mana yang termasuk murni jual beli, yang menyamarkan riba dengan jual beli dan yang murni riba. Lihatlah pada faktanya bukan sekedar akadnya. Maka sekarang keputusan ada ditangan sahabat mana pendapat yang akan sahabat pilih. Tapi Islam menganjurkan untuk membeli dengan tunai, karena lebih berkah. Maka lebih baik beliliah secara tunai dan tunda semua keinginan yang tidak perlu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel