Jangan Salah Akad Hutang
Jangan remehkan akad.
Akad (niat) untuk melakukan transaksi sangat menentukan sah atau tidaknya sebuah transaksi.
Dari segi ada atau tidaknya kompensasi, fikih muamalat membagi akad menjadi dua bagian, yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah
Akad tabarru’ (akad tolong-menolong)
Akad tijarah (akad komersil/ekonomi)
Hutang itu masuknya akad tabarru’ yang tidak menyangkut keuntungan atau transaksi nirlaba. Hutang tujuannya untuk menolong orang yang sedang kesusahan.
Tentu pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia.
Akad hutang akan BATAL jika menggunakan akad tijarah dengan menjadikan hutang sebagai transaksi bisnis untuk mencari keuntungan.
Hutang itu akadnya tolong menolong bukan bisnis yang maunya untung tanpa mau rugi.
Setiap keuntungan yang diperoleh dalam transaksi hutang adalah riba’
Hutang itu akadnya tabarru’ atau tolong menolong bukan bisnis untuk memperoleh keuntungan.
Jadi jika masih ada akad tijarah atau bisnis untuk mendapatkan keuntungan BUNGA maka itu RIBA dan BATAL.
Hutang menjadi batal karena salah dalam akadnya
Tilik Hutang
:round_pushpin:Titik Balik Lunasnya Hutang
Mengubah Kejatuhan Menjadi Kebangkitan